A. Badan usaha
Badan
usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau
definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
1)
Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan
usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
a. relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
b. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
c. tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi
d. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e. sulit mengatur roda perusahaan karena
diatur sendiri
f. keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
g. jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2) Perusahaan / Badan Usaha
Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a) Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
1. Apabila terdapat hutang tak terbayar,
maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin
3. Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. keanggotaan firma melekat dan berlaku
seumur hidup
5. seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
6. pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian
7. mudah memperoleh kredit usaha
b) Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. Modal besar karena didirikan banyak pihak
3. Mudah mendapatkan kridit pinjaman
4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
5. relatif mudah untuk didirikan
6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
c) Perseroan Terbatas / PT /
Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada
di tangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan PT
10. pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
c) Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai ciri-ciri :
Koperasi mempunyai ciri-ciri :
1. Perkumpulan orang,
2. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa yang dibatasi,
3. Tujuannya maringankan beben ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya,
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota,
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
6. Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
7. Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen,
8. Seperti halnya perusahaan yang
terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
9. Penanggungjawab koperasi adalah
pengurus,
10. Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya,
11. Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota,
12. Menjalankan
suatu usaha,
13. Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Badan Usaha Berbentuk Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
-
Landasan Idiil = Pancasila
-
Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
-
Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. FUNGSI KOPERASI
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga
negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
1) Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
“Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
Bung
Hatta
Bung Hatta
berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa
tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi
dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian
nasional
Keempat garis besar
tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU
No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. KEGIATAN USAHA
KOPERASI
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut :
1. Unit usaha simpan pinjam;
2. Perdagangan umum;
3. Perdagangan, perakitan, instalasi hardware
dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya;
4. Kontraktor
dan konsultan bangunan;
5. Penerbitan
dan percetakan;
6. Agrobisnis dan agroindustri;
7. Jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan;
8. Jasa telekomunikasi umum;
9. Jasa teknologi informasi;
10. Biro
jasa;
11. Jasa pengiriman barang;
12. Jasa transportasi;
13. Jasa pemasaran umum;
14. Jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik;
15. Jasa pengembangan dan konsultan
olahraga;
16. Event organizer;
17. Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. Klinik kesehatan dan apotek;
19. Desain grafis dan galeri seni.
D. VARIABEL KINERJA
KOPERASI
Secara
umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumblah
koperasi per provinsi, jumblah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumblah
koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan
sisa hasil usaha. Variabel – variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari
koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau
masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Dengan
demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada bab ini cenderung hanya
dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai
badan usaha.
SISA
HASIL USAHA KOPERASI
PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-
“Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian
Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
-
“Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
1. ISTILAH-ISTILAH
INFORMASI DASAR
-
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
-
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
-
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
-
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2. RUMUS PEMBAGIAN SISA
HASIL USAHA
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus
Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota
dituangkan sebagai berikut :
Z
= X x
SHU
Y
|
Keterangan
:
Z
= Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X
= Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
terhadap koperasi
Y
= Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan
anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU =
Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
SHU per
anggota :
SHUA =
JUA + JMA
|
Di mana
:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika :
SHU Pa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK
TMS
|
Dimana :
SHU Pa
= Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
VA
= Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
= Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota
TMS
= Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL
USAHA KOPERASI
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU
anggota dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
PER-ANGGOTA
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp
110.717
|
Rp
960.794
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
659.888
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
214.00
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.000)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
280.000
|
Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU:
–
Transaksi Anggota Rp 200.000
–
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan
: 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah
Anggota : 142 orang
Total
Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total
Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang diterima per anggota
SHU
Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Kesimpulan :
Kesimpulan :
firma adalah persekutuan yang di
dirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan
memakai nama bersama. Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena
belum memenuhi persyaratan formil dari pemerintah. Firma harus dibuatkan akta
autentik oleh orang yang mendirikannya dan di daftarkan ke kepaniteraan
pengadilan negeri tempat persekutuan itu di buat.
Perseroaan
Terbatas dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan Terbatas ( PT ) tidak
lah mudah, di karenakan semua perjanjian yang telah di sepakati harusdi dasari
oleh landasan hukum.
- Dalam sebuah PT pemilik saham
diibaratkan orang yang memegang kendali penuh terhadap hidup dan mati nya
sebuah PT.
- Walau pun direksi ialah jabatan
tertinggi dalam sebuah PT, akan tetapi direksi tidak dapat melakukan tugas nya
sendiri tanpa ada nya Rapat Umum Pemegang Saham yaitu para Investor – investor
mereka yang telah menanamkan modal untuk PT tersebut.
Perusahaan
perorangan CV (Comanditaire
Vennootschap) ialah
suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau
perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan
antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak.
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Sumber :