Selasa, 01 November 2016

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Dan Pengertian SHU

 

            A.    Badan usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

1)      Perusahaan Perseorangan atau Individu
            Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
a.    relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
b.    tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
c.    tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
d.    seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e.    sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
f.     keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih   besar
g.    jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2)    Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a)         Firma
  Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

                   Ciri dan sifat Firma :
1.    Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan    harta pribadi.
2.    Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3.    Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.    keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5.    seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6.    pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.    mudah memperoleh kredit usaha

b)   Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

        CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV : 
1.  Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.  Modal besar karena didirikan banyak pihak
3.  Mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif   tinggal menunggu keuntungan
5.  relatif mudah untuk didirikan
6.  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

c)          Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

                   
Ciri dan sifat PT : 
1.    kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.    modal dan ukuran perusahaan besar
3.    kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.    dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.    kepemilikan mudah berpindah tangan
6.    mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.    keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.    kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.    sulit untuk membubarkan PT
      10.    pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden  
  
   c)      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi mempunyai ciri-ciri :
1.    Perkumpulan orang,
2.    Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
3.    Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
4.    Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
5.    Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
6.    Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
7.    Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
8.    Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
9.    Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
10.     Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
11.     Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
12.     Menjalankan suatu usaha,
13.     Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

         Badan Usaha Berbentuk Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
-          Landasan Idiil = Pancasila
-          Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
-          Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. FUNGSI KOPERASI
 
    
1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

1)      Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
     
      Bung Hatta
  Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan  melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.    Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.    Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.    Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.    Membangun tatanan perekonomian nasional

Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.         Unit usaha simpan pinjam;
2.         Perdagangan umum;
 3.        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer    serta aksesorisnya;
4.         Kontraktor dan konsultan bangunan;
5.         Penerbitan dan percetakan;
6.            Agrobisnis dan agroindustri;
7.            Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.            Jasa telekomunikasi umum;
9.            Jasa teknologi informasi;
10.        Biro jasa;
11.        Jasa pengiriman barang;
12.        Jasa transportasi;
13.        Jasa pemasaran umum;
14.        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16.        Event organizer;
          17.       Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.        Klinik kesehatan dan apotek;
19.        Desain grafis dan galeri seni.

D. VARIABEL KINERJA KOPERASI
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumblah koperasi per provinsi, jumblah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumblah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel – variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Dengan demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada bab ini cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

SISA HASIL USAHA KOPERASI
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-          “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
-          “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
1.      ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR 
-          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
-          Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-          Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
-          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

2. RUMUS PEMBAGIAN  SISA HASIL USAHA
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Z =      X       x  SHU
Y



Keterangan :
Z       = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X      = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y      = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa =   Va  x JUA + Sa x  JMA
VUK  TMS
Dimana :
SHU Pa   = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota
VA         = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK         = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa            = Jumlah simpanan anggota
TMS       = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA PER-ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak  Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota        Rp 200.000
– Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c.   Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e.   Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f.    Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

Kesimpulan :
                firma adalah persekutuan yang di dirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena belum memenuhi persyaratan formil dari pemerintah. Firma harus dibuatkan akta autentik oleh orang yang mendirikannya dan di daftarkan ke kepaniteraan pengadilan negeri tempat persekutuan itu di buat.
                Perseroaan Terbatas dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan Terbatas ( PT ) tidak lah mudah, di karenakan semua perjanjian yang telah di sepakati harusdi dasari oleh landasan hukum.
- Dalam sebuah PT pemilik saham diibaratkan orang yang memegang kendali penuh terhadap hidup dan mati nya sebuah PT.
- Walau pun direksi ialah jabatan tertinggi dalam sebuah PT, akan tetapi direksi tidak dapat melakukan tugas nya sendiri tanpa ada nya Rapat Umum Pemegang Saham yaitu para Investor – investor mereka yang telah menanamkan modal untuk PT tersebut.
                Perusahaan perorangan CV (Comanditaire Vennootschap) ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak
            Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.