Jumat, 02 November 2018

KOMPENSASI

Manajemen Sumber Daya Manusia
“Kompensasi”

Disusun Oleh:
1.         Eka Dhian Gustomi Yahya              (22215132)
2.         Geraldy Juniver Masala                   (22215854)
3.         Joshua Reinaldi Lumban                 (23215605)

Kelas : 4EB19
Dosen: Febriyanti Zulyani

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019

Pengertian Kompensasi
Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang baik yang langsung maupun yang tidak langsung sebagai suatu imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan. Kompensasi adalah total seluruh imbalan yang diterima oleh para karyawan atas dasar pengganti jasa yang telah mereka berikan.
Kompensasi berdasarkan individu karyawan adalah segala sesuatu yang diterima oleh karyawan sebagai suatu balas jasa atas berbagai kontribusi tenaga dan juga pikiran yang telah di sumbangkan pada organisasi. Sedangkan dalam sudut organisasi perusahaan, kompensasi adalah segala sesuatu yang telah diberikan kepada karyawan sebagai balasa jasa atau kontribusi tenaga dan juga pikiran yang telah mereka sumbangkan kepada organisasi dimana mereka bekerja.
Kompensasi meliputi pembayaran tunai secara langsung, imbalan tidak langsung dalam bentuk-bentuk benefit dan juga dalam bentuk pelayanan (jasa), dan isentif untuk memberikan sebuah dorongan motivasi bagi setiap karyawan agar dapat berfungsi untuk meningkatkan produktifitas yang lebih tinggi merupakan sebuah komponen penting dalam menentukan hubungan kerja.
Hal ini dapat bermanfaat, ketika dikelola secara tepat, dan dicelah demikianlah kompensasi dapat berfungsi dan bermanfaat dalam membantu organisasi dalam mencapai suatu tujuan, mendapatkan, memelihara dan juga mempertahankan pekerjaan-pekerjaan yang lebih produktif.

Pengertian Kompensasi Menurut Para Ahli

1. Pengertian Kompensasi Menurut Martoyo (2007:116)
Menurut Martoyo, bahwa pengertian kompensasi adalah pengaturan keseluruhan pemberian balas jasa bagi employers maupun employees, baik secara langsung berupa uang (finansial) maupun yang tidak langsung berupa uang (nonfinansial).

2. Pengertian Kompensasi Menurut Hasibuan (2008: 118)
Menurut Hasibuan, bahwa definisi kompensasi yang diuraikannya, berpendapat bahwa pengertian kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung ataupun tidak langsung yang diterima karyawan dalam bentuk imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.

3. Pengertian Kompensasi Menurut Sastrohardiwiryo (2005: 181)
Menurut Sastrohardiwiryo, bahwa pengertian kompensasi adalah imbalan jasa atau balasa jasa yang diberikan oleh perusahaan untuk para tenaga kerja, dimana tenaga kerja telah memberikan sumbangan tenaga dan juga pikiran demi adanya sebuah kemajuan perusahaan agar dapat berfungsi dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Tujuan Kompensasi
Tidak sedikit kasus Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas keluar setelah diperoleh dengan susah payah akibat sistem kompensasi yang kurang menarik, sehingga kompensasi demikian bertujuan bukan unuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas, akan tetapi untuk mempertahankan sumber daya manusia (SDM).
Menurut Notoadmojo, bahwa terdapat beberapa tujuan kompensasi yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut..
  1. Menghargai Prestasi Kerja. Pemberian kompensasi sebuah penghargaan organisasi terhadap prestasi kerja karyawan.
  2. Mendorong Keadilan. Kompensasi yang baik akan menjamin terjadinya keadilan antara karyawan dalam organisais.
  3. Mempertahankan Karyawan. Sistem kompensasi yang baik, para karyawan lebih survival bekerja pada organisasi itu.
  4. Memperbaiki Karyawan yang Bermutu. Sistem kompensasi yang baik dan juga menarik lebih banyak calon karyawan, berpeluang untuk memilih karyawan yang terbaik.
  5. Pengendalian Biaya. Kompensasi yang baik, akan mengurangi seringnya rekrutmen, akibat yang semakin seringnya karyawan yang keluar mencari pekerjaan lain yang lebih menguntungkan.
  6. Memenuhi Peraturan-peraturan. Sistem kompensasi yang baik sebagai aturan dari pemerintah. Suatu perusahaan yang baik dituntut adanya sebuah sistem administrasi kompensasi yang baik juga.
Komponen Kompensasi
Terdapat beberapa komponen-komponen kompensasi. Adapun komponen tersebut adalah sebagai berikut..
  • Gaji. adalah balas jasa berupa uang untuk diterima karyawan sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai seorang karyawan yang memberikan sumbangan tenaga dan fikiran dalam mencapai tujuan perusahaan,
  • Upah. merupakan imbalan finansial langsung yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan atuapun banyaknya pelayanan yang diberikan.
  • Insentif. merupakan imbalan langsung yang diberikan kepada karyawan karena kinerjanya melebihi standar yang ditentukan.
  • Fasilitas. adalah suatu kompensasi tambahan dalam memberikan kenyamanan bagi karyawan.
Kompensasi total terdiri atas tiga komponen yang memiliki macam-macam variasi, yaitu:
  1. Unsur yang mendasar adalah kompensasi tetap diterima oleh karyawan secara teratur, baik berupa gaji atuapun upah.
  2. Komponen total yang insentif, program untuk dirancang memberi imbalan kepada karyawan atas kinerjanya yang baik. Insentif dalam bentuk seperti bonus dan bagi untung.
  3. Komponen terakhir dari kompensasi total yakni tunjangan yang terkadang disebut dengan kompensasi tidak langsung. Tunjungan tersebut terdiri dari asuransi, liburan, kesehatan dan lain-lainnya.
Jenis-Jenis Kompensasi
1. Kompensasi Langsung
     Pengertian kompensasi langsung adalah kompensasi yang dirasakan secara langsung oleh penerimanya, misalnya gaji, insentif, dan juga upah.
  • Gaji adalah balas jasa yang diterima oleh karyawan sebagai suatu konsekuensi dari kedudukannya sebagai seorang karyawan yang dapat memberikan suatu sumbangan tenaga dan juga pikiran dalam mencapai suatu tujuan perusahaan.
  • Upah adalah kompensasi yang diterima oleh karyawan yang didasarkan pada jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan ataupun dari banyaknya pelayanan yang dihasilkan.
  • Insentif adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan tertentu, karena dapat menjadi suatu keberhasilan prestasinya di atas standar tertentu.
2. Kompensasi Tidak Langsung
        Pengertian kompensasi tidak langsung adalah kompensasi yang tidak langsung dirasakan oleh karyawan, yakni benefit dan service (tunjangan pelayanan), Benefit dan service adalah kompensasi tambahan (financial atau non financial ) yang diberikan atas dasar kebijakan perusahaan terhadap keseluruhan karyawan atas usaha dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Program tunjangan karyawan dapat bagi dalam tiga kategori yakni sebagai berikut..
  1. Tunjangan memberikan hasil (income) serta memberikan peningkatan rasa aman bagi setiap kalangan karyawan yang membayar pengeluaran ekstrim atau luar basa yang dialami karyawan secara tidak terduga.
  2. Program tunjangan sebagai kesempatan karyawan. Meliputi pembayaran kuliah hingga hiburan, cuti, hari besar dan cuti bagi karyawan perempuan yang hamil.
  3. Tunjangan untuk menjamin kenyamanan karyawan selama bekerja di perusahaan. Dalam hal ini tunjangan kendaraan kantor, ruang kantor yang nyaman bagi karyawan dan adanya tempat parkir yang nyaman.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kompensasi
     Sistem pemberian kompensasi oleh organisasi kepada karyawan dapat dipengaruhi dengan berbagai faktor sebagai suatu tantangan setiap organisasi dalam menentukan kebijakan kompensasi bagi karyawannya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kompensasi adalah sebagai berikut..
  • Produktivitas. Organisasi berkeinginan untuk memperoleh keuntungan baik berupa material atau non-material.
  • Kemampuan untuk Membayar. Pemberian kompensasi tergantung dari mampu untuk membayar. Organisasi tidak memberikan kompensasi tidak melebihi kemampuannya.
  • Kesediaan untuk Membayar. Kesediaan ini berpengaruh atas kebijaksanaan pemberian kompensasi karyawannya.
  • Suplai dan Permintaan Tenaga Kerja. Banyak tidaknya tenaga kerja di pasaran kerja, dapat mempengaruhi pemberian kompensasi.
  • Organisasi Karyawan. Adanya organisasi karyawan tersebu akan berpengaruh terhadap kebijakan pemberian kompensasi.
  • Peraturan dan Perundang-Undangan. Hal demikian akan membantu bidang perburuan (karyawan). Peraturan tersebut jelas mempengaruhi sistem pemberian kompensasi bagi setiap organisasi, baik pemerintah maupun swasta.
Kriteria Pemberian Kompensasi
    Kebijakan ini dapat memberikan kompensasi bagi perusahaan untuk berubah-ubah. Agar perubahan tersebut tidak menimbulkan kegoncangan bagi perusahaan, maka menurut Notoatmodjo (2003:159), kriteria yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
  1. Biaya Hidup. Kriteria ini berorientasi kepada kebutuhan karyawan yang dipentingkan agar memiliki produktivitas yang optimal.
  2. Produktivitas. Meningkatkan produktivitas karyawan akan meningkatkan penghasilan organisasi.
  3. Skala Upah atau Gaji Umum yang Berlaku. Kriteria yang terbilang sulit jika dilihat dari besar kecilnya organisasi tersebut. Namun, organisasi tersebut dapat berkaca kepada organisasi yang setingkat secara umum untuk memberikan kriteria pemberian kompensasi bagi karyawannya.
  4. Kemampuan Membayar. Setiap organisasi memperhitungkan biaya yang dikeluarkan untuk membayar upah karyawannya, dikaitkan dengan keseluruhan organisasi.
  5. Upah atau Gaji untuk Menarik, Mempertahankan dan Memotivasi Karyawan. Organisasi yang baik selalu menarik calon karyawan bekerja di dalamnya, serta mempertahankan karyawannya untuk betah bekerja didalamnya.


Referensi :
Edy Sutrisno. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana Perdana Media Group. hlm: 181.

H.M. Hasibuan. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. hlm: 19.

Simamora. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: STIE YKPN. hlm: 442.
H. Wayne Monde. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jilid 2 Edisi 10. Jakarta: Erlangga.

Kaswan. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Keunggulan Bersaing Organisasi. YogyakartaL Graha Ilmu. hlm: 146.

Rivai dan Ella.2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm: 744-749.

Nur Hidayah. 2012. Sistem Pemberian Kompensasi di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Jabal Rahmah Suraba. Skripsi: Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. hlm: 25.