DEFINISI KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12
Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata
koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa
Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja,
jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti
"kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut
ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
NO
|
TOKOH
|
TAHUN
|
DEFINISI
|
1
|
Definisi Koperasi menurut ILO
|
-
|
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
|
2
|
Arifinal Chaniago
|
1984
|
Koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
|
3
|
P.J.V. Dooren
|
1992
|
Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
|
4
|
Dr. Fay
|
1908
|
Koperasi adalah suatu perserikatan
dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai
anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap
organisasi.
|
5
|
Munker
|
-
|
Koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
|
6
|
UU No. 25 1992
|
1992
|
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
beradasarkan atas azas kekeluargaan.
|
Daftar Referensi :
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html(dikutip
tanggal 2 November 2014 pukul 13.47)
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori
dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi
Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
http://putriempuutri.blogspot.com/2013/10/tugas-ekonomi-koperasi-definisi-menurut.html
Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi dari
berbagai Sumber para Ahli.
- Prinsip Koperasi menurut Munker.
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota.
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance).
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi menjadi 3:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia.
- Menurut UU No.12 tahun 1967.
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas terhadap modal terbatas
- Kemandirian
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar