Kasus Hak Merek
Hak Merek Produk Nexian Palsu
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia
merasa resah, karena mengalami kerugian. Kerugian yang dialami oleh PT. Metro
Tech Jaya Komunikasi Indonesia berjumlah milyaran rupiah, penyebabnya adalah
banyak para pemasok telopon genggam bermerek Nexian dan palsu begitu juga
dengan baterainya yang palsu. Barang-barang tersebut beredar secara luas di
daerah Makasar, Medan, Surabaya, dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech Jaya
Komunikasi Indonesia adalah sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk wilayah
Indonesia. Tujuan para pelaku pemasok barang tersebut adalah karena harga
penjualan telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000,
yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli
Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000. barang-barang tersebut di produksi di
Cina.
Pelaku : Para pemasok dan penjual produk
Nexian Palsu
Korban : PT. Metro Tech Jaya Komunikasi
Indonesia Perbuatan :Menjual dan
memasok produk Nexian palsu tanpa seizin pemegang resmi nexian
Motif : Pelaku pemasok barang tersebut
ingin mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda
ANALISIS KASUS
Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1
dijelaskan :
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Undang-undang nomor 15 tahun 2001 pada bunyi pasal 76 ayat (1)
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan Merek tersebutayat (2)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Gugatan sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :
Gugatan sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :
Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :
Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak
lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,
dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya
pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang
menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar
dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau
jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang
atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Kasus di dalam pembahasan ini yaitu kasus
yang berkaitan dengan hak Merek yang sesuai dengan Undang-undang Merek pada
Pasal 1. Pada contoh kasus diatas telah terjadi suatu pelanggaran hak Merek
yang sesuai dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Para pelaku yang memasok telepon genggam
bermerek nexian palsu itu tanpa seizin oleh pemegang resmi Merek Nexian untuk
wilayah Indonesia yaitu PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia. Mereka
mengedarkan dan memasarkan secara luas barang-barang palsu tersebut, tindakan
yang dilakukan mereka mengakibatkan banyak kerugian yang diperoleh PT. Metro
Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia
pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang telah
merugikanya, tuntutan yang bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan yaitu :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan Merek tersebutayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Para penjual telepon genggam bermerek nexian palsu itu dapat dijerat dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Karena secara nyata para pemasok mengedarkan telpon genggam Merek Nexian secara ilegal mereka tanpa seizin oleh pemegang resmi produk nexian di Indonesia.
Para penjual telepon genggam bermerek nexian palsu itu dapat dijerat dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Karena secara nyata para pemasok mengedarkan telpon genggam Merek Nexian secara ilegal mereka tanpa seizin oleh pemegang resmi produk nexian di Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
2. Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak
Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian
terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Sumber
https://dwiratnaprahasty.wordpress.com/2015/04/26/tugas-aspek-hukum-dalam-ekonomi-contoh-kasus-hak-merek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar