Kamis, 06 Oktober 2016

Tatap Muka 2 - DEFINISI KOPERASI

DEFINISI KOPERASI

Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:

NO
TOKOH
TAHUN
DEFINISI
1
Definisi Koperasi menurut ILO
-
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2
Arifinal Chaniago
1984
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3
P.J.V. Dooren
1992
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
4
Dr. Fay
1908
Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
5
Munker
-
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6
UU No. 25 1992
1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

Daftar Referensi :
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html(dikutip tanggal 2 November 2014 pukul 13.47)
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
http://putriempuutri.blogspot.com/2013/10/tugas-ekonomi-koperasi-definisi-menurut.html

Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Prinsip-Prinsip Koperasi dari berbagai Sumber para Ahli.

  • Prinsip Koperasi menurut Munker.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota.

  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama

  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance).
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi menjadi 3:
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi
Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia.
  • Menurut UU No.12 tahun 1967.
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:

  1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  2. UU No.14 Tahun 1965
  3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
  4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
  • Menurut UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Terdapat  5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
SUMBER :
 

Tatap Muka 1 - Konsep Koperasi


KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
  • Konsep Koperasi Barat,
  • Konsep Koperasi Sosialis,dan
  • Konsep Koperasi Negara Berkembang
Berikut penjelasannya :
  • Konsep Koperasi Barat
Pengertian dari Konsep Koperasi Barat adalah merupakan suatu organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
  • Konsep Koperasi Sosialis
Pengertian dari Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah lalu, dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
  • Konsep Kopearsi Negara Berkembang
Pengertian dari Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.


LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi ,Sistem Perekonomian ,dan Aliran Koperasi
  • Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
  • Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
  • Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Aliran Koperasi :
Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah perkembangan koperasi di dunia maupun di Indonesia
  • Sejarah perkembangan koperasi di dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yang diterapkan pertama kali pada usaha permintaan kapas di  New Lanark, Skotlandia . Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh  William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi .  Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.  Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Pada berjalannya waktu, kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Jadi timbullah persaingan bebas yang tidak terbatas karena adanya kaum kapitalis atau pemilik modal yang memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sehingga menimbulkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan  ini, muncullah rasa kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
  • Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan memberikan bantuan berupa bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuannya untuk membantu para anggotanya supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, yang diantaranya :
  • Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
  • Menetapkan gotong royong  sebagai  asas  koperasi, dan
  • Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Tetapi, akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputusan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut :
  • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti  SOKRI,
  • Menetapkan pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah,
  • Mengangkat Moh. Hatta sebagai  Bapak Koperasi Indonesia, dan
  • Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Sumber :

Kamis, 16 Juni 2016

INDUSTRIALISASI

INDUSTRIALISASI


DISUSUN OLEH :

EKA DHIAN GUSTOMI YAHYA          (22215132)

1EB23

Universitas Gunadarma

2016




INDUSTRIALIZATION

1. Concept and Objectives Industrialization

Industry is using the field livelihood skills and diligence of labor and the use of tools in the processing of agricultural products and their distribution as a baseline. So the industry is generally known as the chain of efforts to further meet the needs (economic) associated with the earth, that is, after agriculture, plantation and mining are closely linked to the land. Notch industry further away from land, which is the base of economy, culture and politics.
The initial concept of the industrialization of the 18th century industrial revolution in England is in spinning and cotton production are creating production specialization. further new findings on the processing of iron and steam engines that drive innovation steel and so on. Innovations bar sprung uterus. Industry is one of the long-term strategy to ensure economic growth.
The purpose of industrialization itself is to promote natural resources possessed by each country, supported by qualified human resources, with industrialization, the State berkembanga were able to use properly it will increase the country's economic growth.


2.Faktor-factor Pusher Industrialization

Factors driving industrialization it self is:
   a)     technological capabilities and innovation
   b)    the rate of growth of national income per capita
   c)     conditions and the initial structure of the domestic economy
   d)    large market share DN specified income level and population
   e)   characteristic of industrialization that is how the implementation of industrialization     such as the implementation phase
   f)      keberasaan SDA (natural resources)
   g)     government policies or strategies

3. Manufacturing Sector Development Indonesia

The development of the manufacturing industry in every country can also be used to see the development of national industry that State, since the world economic crisis in 1998, and threshing the national economy, the development of national industry in Indonesia has not shown satisfactory progress. Even the development of national industry, especially the manufacturing industry, more often degenerated development compared with the improvement graph
A research conducted in 2006 by an international institution of the outlook for manufacturing industry in various countries melihatkan hadil quite apprehensive of the 60 countries which are the object of research, the position of manufacturing industry Indonesia is positioned on the bottom along with several countries Asia such as Vietnam, research that examines aspects of the competitiveness of Indonesian products manufacturing industry in the global market, put at the lowest position

4. Problems Industrialization

Constraints for industrial growth in the country is dependent on imports of raw materials and components. The machines are already old is also an obstacle to increasing productivity and efficiency.
These problems has reduced the competitiveness of domestic industry. The Ministry of Industry has been identified. The response is made Enhancement Program Use of Domestic Products.
However, facts on the ground short of expectations.Central government regulations not in line with local government regulations.In fact, among the technical ministries instead of their own policy. In 2010-2014, the Ministry of Industry targets a 8.95 percent growth in non-oil industry and processing industry's contribution to gross domestic product 24.67 percent. 2010-2014 total investment targeted to reach Rp 735.9 trillion.
To reach the target, the Ministry of Industry create a framework of national industrial development. The framework will be the reference for generating the industry to prepare for free trade and the ASEAN Economic Community.
To get ready for it all, according to Chairman of the Indonesian Employers Association (Apindo) Anton Supit, increased competitiveness is the key factor. Leadership, from the president, senior government officials who would wear domestic products also should not be overlooked.




5. Industrial Sector Development Strategy

National industrial development goals both medium and long term is intended to mengatasipermasalahan and weaknesses in both the industrial sector and to address national issues, namely:
(1) Increase the employment industry;
(2) Improve Indonesian export and empower the domestic market;
(3) Contribute significantly to the growth of the economy;
(4) Support the development of the infrastructure sector;
(5) Improve the ability of technology;
(6) Increase the deepening of industrial structure and product diversification
(7) Increase the industrial deployment.

Focused on these matters and to respond to the challenges above, the industrimanufaktur development policy geared to answer the challenges of the globalization of the world economy and be able to anticipate. The development of environmental change very quickly. International competition is a new perspective
for all developing countries, including Indonesia, so the focus of industrial development strategy for the future is to build the competitiveness of sustainable manufacturing industry in the international market. To that end, the manufacturing industry development strategy forward with regard to the latest growing trend of thought today, is through the cluster approach in order to build the competitiveness of the industry collectively.

The manufacturing industry of the future is industries that have high competitiveness, which is based not only on the magnitude of the potential of Indonesia (comparative advantage) as wide-span region, the large population and the availability of natural resources, but also by the ability or creativity and skill and human resource professionalism Indonesia (competitive advantage).
Wake up stacking the industrial sector is expected to be able to be the main driver of the national economy and become the backbone of the resilience of the national economy in the future. Priority industrial sectors were selected based on relevance and depth of strong structure and competitiveness and sustainable and resilient in the international market.
Industrial development is directed at strengthening the competitiveness, deepening the processing chain in the country as well as by encouraging the growth pattern of networking (networking) industry in the format of cluster that fit well in the group of priority industries of the future, namely: agro-industry, industry transportation, telematics industry, and strengthening the manufacturing base, as well as certain small-medium industries.
Having regard to national issues both at national and local levels in order to increase competitiveness, the development of national industry synergy with regional development is directed through two approaches. First, top-down approach that the planned industrial development (by design) with due regard to national priorities identified and followed by regional participation. Second, the bottom-up approach, namely through the establishment of core competencies that are the hallmarks area so competitive. In this approach the Ministry of Industry will participate actively in building and developing core competence areas. It is at once an effort to improve the welfare of people in the area, which in turn can reduce the levels of poverty and unemployment.

CASE EXAMPLE DISPUTE INDUSTRIAL DESIGN

Alpenliebe is one brand of candy that much-loved Indonesian society today. Alpenliebe candy was originally known Indonesian society as candy with caramel flavor. Along with the time, Perfetti Van Melle S.P.A as Alpenliebe candy manufacturers are also innovations on its products by launching new products that Alpenliebe Lollipop.

Alpenliebe Lollipop candy on the market Indonesia that could lead to a dispute with one of the industrial design candy products domestically owned businesses Indonesia. Agus Susanto is a candy entrepreneur from Indonesia who produce branded candy Lollyball Yoko. Agus filed for cancellation of an industrial design Perfetti Van Melle S.P.A for Alpenliebe Lollipop candy product types. Agus lawsuit filed to the Central Jakarta Commercial Court in July 2009. The trial court No. 42 / Industrial Design / 2009 / PN.NIAGA.JKT.PST has entered the final round. The problem comes from the similarity of design with design Lollyball candy Lollipop candy. Industrial designs belong to Perfetti Van Melle is listed in the certificate No. ID 004 058 dated January 8, 2003 with the title Lollipops.

According to Agus legal representative of Pieter Talaway & Associates, the similarity lies in the shape and configuration. But in the lawsuit are not described in detail where lies the similarity. The similarity may mislead the public about the origin or source of products Agus and Perfetti Van Melle so contrary to Article 4 of Law No. 31 of 2001 on Industrial Designs. Industrial design candy Alpenliebe deemed to lack novelty. Therefore, the petition claims, Agus asked the judges to cancel the industrial design belong to Perfetti Van Melle. For before Perfetti Van Melle Alpenliebe candy registering industrial design, design configuration has been circulated widely (public domain). Perfetti Van Melle judged to be acting in good faith in registering industrial designs. Agus has been producing sweets Yoko since 1999. He also has won the trademark certificate No. 460 924 on January 5, 2001. Later extended with certificate No. IDM 000 194 839.

Perfetti Van Melle legal counsel of Soemadipraja & Taher, said Agus lawsuit unfounded. Because Agus never registered industrial design Lollyball so it does not have exclusive rights over the design candy Lollyball. Moreover, exclude others from using the design resembles the design of candy Lollyball. In fact, etiquette industrial design candy Lollipops and Lollyball any different. Etiquette Lollyball candy brand has a wide variety of image elements. In addition, the product design candy stripe on the surface. While, on the surface of striped candy Lollipops with different color alternatives. Itupun line varies, there is a horizontal, diagonal left to right or vice versa and or irregular / variable.

In industrial design law regime not recognized the concept of resemblance or similarity in principle the concept of industrial design protection in Indonesia. Directorate General of Intellectual Property Rights Ministry of Law and Human Rights issued a certificate of industrial design for product Perfetti Van Melle showed industrial design registration is not problematic. Do not violate the laws, public order, religion and morality. Industrial design registration certificate Perfetti Van Melle has gone through the process of examining both administrative, substantive and it has been announced. When, announcement period no objection to the applicant's filing of industrial design registration is announced. Perfetti Van Melle's attorney did not assess the Italian company might jeopardize his reputation by mimicking the design of candy from other manufacturers.


ANALYSIS CASE

Industrial design disputes between Alpenliebe candy Lollipop candy Yoko Lollyball basically started because of the similarity between the two products in terms of shape and configuration. The lawsuit filed by Agus Susanto lack a strong rationale for Agus never registered industrial design Lollyball so it does not have exclusive rights over the design candy Lollyball. In addition, from the attorney Agus also can not explain in detail where the similarities.

Agus lawsuit has been further weakened by the fact that it can be shown that the Perfetti Van Melle etiquette industrial design candy Lollipops and Lollyball different. Not only that, Perfetti Van Melle also be able to prove that the product has been certified Alpenliebe Lollipop industrial design. Industrial design registration certificate Perfetti Van Melle has gone through the process of examining both administrative, substantive and it has been announced. When, announcement period no objection to the applicant's filing of industrial design registration is announced. Under these conditions, the lawsuit filed by Agus Susanto is not strong enough to prove the existence of industrial design infringement committed by the Perfetti Van Melle.

Industrial design candy Lollyball should be registered as soon as the newly created. Lawsuit Agus Susanto become weak because Agus lawsuit itself does not have a certificate to the industrial design on candy Lollyball. Although it has been certified brand No. 460 924 in 2001, but it is not complete without a certificate on industrial design. If the conditions are like this, candy Lollyball only got the protection of the trademark, but did not get the protection and recognition of the design industry. Therefore, the legality of the registration of a product must be complete and is done as soon as possible. This is necessary so that the producers obtain a valid legal protection of industrial property rights for its products



Source :