Senin, 10 Juli 2017

Penulisan 4

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
 Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak Paten
Hak Merek
Hak Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

 Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203

Minggu, 30 April 2017

Hukum Dagang,Hutang Piutang,Kontrak Kerjasama,Dan Tentang Hubungan Karyawan Dengan Perusahaan

HUKUM DAGANG
1. Pengertian Perdagangan
Hukum Dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang adlah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang, jadi hukum dagang bagi pedagang.
Pengertian perdagangan adalah : Perdagangan adalah Kegiatan jual beli barang dan / atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan / atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi ( SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998
 Siapa Pedagang dan perbuatan perniagaan itu?
Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang , hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kum pedagang, jadi hukum dagang bagi pedagang! Siapa pedagang itu? Pertanyaan ini tersirat dalam KUHD (lama) Pasal 2 “pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (daden van koopehandel) sebagai pekerjaannya sehari-hari” dan untuk pengertian perniagaan di jawab oleh pasal 3 KUHD (lama) “perbuatan perniagaan adalah perbuatan pembelian untuk dijual lagi”
Beberapa Istilah dalam perdagangan
a. Dagang : Jual Beli
b. Pedagang : Subjek yg melakukan Aktivitas (orang dan Badan hukum)
c. Perdagangan : Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Sumber-sumber Hukum Dagang
Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam)
a. Hukum Yang Tertulis yang dikodifikasikan
1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetbook van KoopehandelIndonesia (WvK)
2. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook Indonesia (BW)
b. Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan
Yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
1. Hukum Tertulis yang dikodifikasikan :
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur masalah
a. Peraturan lain diluar kodifikasi
a. Staatblad 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Spoorwagen
b. Staatblad 1939-100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang dipedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya
c. Staatblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa
d. Peraturan pemerintah No. 36 tahun 1948 tentang Damri
e. Undang-undang No.4 Tahun 1959 tentang POS
f. Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1959, tentang POS internasinal
2. Landasan strukturil – UUD 45 pasl 33 ayat 1 berbunyi :
Perekonomian disusun berasas pada kekeluargaan Dari dasar itu maka dilahirkanlah UU atau aturan yang menyangkut perdagangan daam Negara RI. Hukum ini tidak boleh bertentangan dengan ekdua landasan di atas. Karenanya tujuan hokum dagang adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
3. Yang belum terkodifikasi :
a. UU No.1 thn 1995 tentang PT (UU No 40 thn 2007 ttg PT)
b. UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
c. UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN,
d. UU no 14 tahun 2001 tentang hak Paten,
e. UU no 14 tahun 2001 tentang Merek,
f. UU no 19 tahun 2002 Hak Cipta,
g. UU no 30 tahun 2000 Rahasia Dagang

HUKUM HUTANG PIUTANG
Hutang piutang yang lazim dikenal dalam dunia usaha timbul dari adanya suatu perikatan dan sebagaimana kita ketahui perikatan itu dapat timbul dari Perjanjian dan Undang-undang (vide Pasal 1233 KUHPerdata):
 Definisi perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
 “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
 Dari perjanjian hutang piutang ini timbulah prestasi dan kontra prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian dan atau melaksanakannya dengan tidak sempurna, maka pihak yang dirugikan akan perbuatannya tersebut dapat memilih untuk memaksa pihak lain untuk meneruskan perjanjian tersebut, atau meminta pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya kerugian dan bunga (vide Pasal 1267 KUHPerdata).
Dalam suasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupakan kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah. Hak-hak tersebut ditandaskan dalam hukum perseorangan sebagai hak milik. Pada umumnya persekutuan tidak dapat menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang hak-hak tersebut mengeani benda-benda yang bukan tanah.
Dalam adat hukum hutang piutang tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatanperbuatan hukum yang menyangkutkan masalah perkreditan perseorangan saja, tetapi juga masalah yang menyangkut tentang :

1.    hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
2.    sumbang menyumbang, sambat sinambat, tolong menolong
3.    panjer
4.    kredit perseorangan.
Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:

Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah I: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Nabi r pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba’i terbaik?” Beliau bersabda,  “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.”(HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil(no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600)

HUKUM KONTRAK KERJASAMA
Didalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama haruslah berdasarkan filosofi yang terkandung dalam hubungan industrial yang berdasarkan pada nilai-nilai. Pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat. Perjanjian Kerja Bersama pada dasarnya merupakan suatu cara dalam rangka mengembangkan partisipasi pekerja untuk ikut andil dalam menentukan pengaturan syarat kerja dalam pelaksanaan hubungan kerja, sehingga dengan adanya partisipasi tersebut diharapkan timbul suatu sikap ataupun rasa memiliki dan juga rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Perjanjian kerja bersama dirundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.

Perundingan perjanjian kerja bersama ini haruslah didasari oleh itikad baik dan berkemauan bebas dari kedua belah pihak.

Perundingan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat. Lamanya perundingan perjanjian kerja bersama ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan ke dalam tata tertib perundingan.
Pembentukan PKB berdasarkan Pasal 119 dan Pasal 120 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibagi 2 yaitu untuk perusahaan yang memiliki satu serikat Buruh dan perusahaan yang memiliki lebih dari satu serikat Buruh. Ketentuan Pasal 119 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 berlaku bagi perusahaan yang memiliki satu serikat buruh, yaitu batasan serikat buruh yang berhak mewakili buruh dalam perundingan pembuatan PKB apabila :
  1. memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan atau; Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan tentang suatu hal, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 
  2. mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara. Apabila tidak terpenuhi ; 
  3. dapat mengajukan kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara. 
Ketentuan Pasal 120 berlaku bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu serikat buruh, yaitu batasan serikat buruh yang berhak mewakili buruh dalam perundingan pembuatan PKB apabila :
  1. jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut. Apabila tidak terpenuhi ; 
  2. serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha. 
  3. tidak terpenuhi, maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh. 

Perjanjian Kerja Bersama harus dibuat dalam bentuk tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam hal perjanjian kerja bersama dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi yang telah disumpah dan hasil terjemahan tersebut dianggap sebagai perjanjian kerja bersama yang telah memenuhi syarat perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 116 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan kerentuan yang diatur dalam Pasal 21 Kep.48/Men/IV/2004 tentang tentang Tata cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan perusahaan serta pembuatan dan pengesahan Perjanjian Kerja Bersama, perjanjian kerja bersama sekurang-kurangnya harus memuat :
  1. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh; 
  2. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan; 
  3. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;  
  4. hak dan kewajiban pengusaha; 
  5. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh; 
  6. jangka waktu dan mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;dan 
  7. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama. 
Secara yuridis  formal dasar hukum dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama didasarkan atas :
  1. Kepmenaker No. 48 tahun 2004 tentang Tata cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan perusahaan serta pembuatan dan pengesahan Perjanjian Kerja bersama. 
  2. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
  3. Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 
  4. Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98. 
  5. Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1954 tentang Tata Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan. 
  6. Undang-undang No. 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Pekerja dan Majikan.

Hubungan Kerja (Hubungan Hukum Karyawan dengan Perusahaan)

Perjanjian yang dibuat antara 2 pihak antara pihak pekerja dengan pihak majikan yang melahirkan hak dan kewajiban. Hubungan kerja ada disebabkan karena adanya perjanjian. Perjanjian ini mengakibatkan perikatan. Dalam KUHPer, selain perjanjian kerja, ada juga dikenal dengan perjanjian kerja lain yang kemudian dikenal dengan sebutan “perjanjian melakukan kerja” dan “perjanjian pemborongan”.

Menurut Prof. Soebekti memberikan pengertian perjanjian kerja ialah perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri :
1.                   Ada upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan
2.                   Adanya hubungan diperatas, yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah yang harus ditaati oleh orang lain.

Jika kita perhatikan rumusan perjanjian kerja di atas dapat disimpulkan paling tidak ada empat unsur agar suatu perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja, yaitu : (1) ada pekerjaan, (2) ada upah, (3) di bawah perintah, dan (4) waktu tertentu.

 

Dalam KUHPer tidak diatur mengenai bentuk perjanjian kerja, maka bisa dikatakan perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan dan tertulis. Hanya saja, jika perjanjian itu tertulis, biaya akta dan lainnya biaya tambahan akan ditanggung oleh majikan (1601 KUHPer). Terhadap kebebasan bentuk perjanjian kerja ini ada pengecualiannya, yaitu mengenai perjanjian kerja di laut dan perjanjian kerja di perkebunan.


1. Perjanjian kerja di laut

Dalam pasal 399 KUHD perjanjian kerja antara seorang pengusaha danburuh, yang berlaku sebagai nahkoda dan perwira kapal, dengan ancaman batal, harus dibuat secara tertulis. Tanpa adanya perjanjian dalam bentuk tertulis tidak ada perjanjian kerja.

2. Perjanjian kerja di perkebunan

Berbeda dengan perjanjian kerja di laut, jika tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada perjanjian kerja. Jika di perkebunan tetap ada, hanya saja majikan diancam pidana. Dalam Vrije Arbeidsregeling, pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa majikan wajib mencatat dalam daftar menurut contoh yang ditetapkan oleh atau atas nama pemerintah, nama buruh yang bekerja padanya dengan menyebutkan permulaan dan berakhirnya perjanjian kerja serta upah yang telah disetujui dan pinjaman buruh.

Pembebanan kewajiban melakukan pencatatan mengenai beberapa hal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan buruh. Sebab dengan pencatatan tersebut segera diketahui pihak-pihak tertentu, termasuk pemerintah, apakah majikan melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak.

 

Isi perjanjian kerja, sebagaimana isi perjanjian pada umumnya, tidak boleh bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dikatakan bertentangan dengan UU apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan keharusan yang diberikan UU. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut bermacam-macam, dapat merupakan kebatalan atau pidana.
Isi perjanjian kerja yang lainnya adalah :

1.  Kewajiban buruh (Karyawan)
1.                   Melakukan pekerjaan
2.                   Mentaati aturan-aturan tentang pekerjaan
3.                   Membayar ganti rugi dan denda jika terjadi kesalahan

2.  Kewajiban Majikan (Perusahaan)
1.                   Membayar upah
2.                   Mengatur pekerjaan dan tempat kerja
3.                   Memberi cuti
4.                   Memberikan surat keterangan
5.                   Mengurus peralatan dan pengobatan

 



SUMBER


Minggu, 02 April 2017

Penulisan 2

A.    Pengertian hukum dagang
Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan. Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang  atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.
B.     Sumber-sumber hukum dagang
Berikut ini adalah beberapa sumber-sumber hukum dagang:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum dagang ( Wetboek van Koophandel ).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ).
  3. Undang-Undang khusus lainnya, antara lain Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan, dan lain-lain.
  4. Perjanjian.
  5. Hukum kebiasaan.
  6. Yurisprudensi.
  7. Doktrin Hukum
C.    Sistematika Hukum Dagang
Pada awalnya, KUHD terdiri atas 3 buku, kemudian dipisah dan sekarang tinggal dua buku. Buku I KUHD mengatur tentang “ perdagangan pada umumnya” meliputi pembukuan, macam-macam perseroan dan badan usaha, bursa perniagaan, makelar, dan kasir;komisioner, juru kirim, tukang pedati, juragan kapal di perairan sungai, surat-surat berharga, cek, promes, dan kwitansi, reklame atau penungtutan kembali dalam keadan pailit; pertanggung jawaban pada umumnya, serta macam-macam pertanggungan.

Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur dalam buku II KUHD antara lain meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha kapal;kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.

D.    Kewajiban pembukuan
Menurut Pasal 6 Ayat (1) KUHD disebutkan bahwa setiap orang yang mempunyai suatu perusahaan diharuskan mengadakan pencatatan dari kekayaan dan harta benda perusahaannya. Ia diwajibkan pula dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, memuat dan menandatangani dengan tangan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kedudukan perusahaan itu ( Pasal 6 ayat (2) KUHD).

E.     Beberapa macam persekutuan dagang
Berikut ini adalah beberapa macam persekutuan dagang
  1. Mastschap (rekanan), ialah perserikatan (persekutuan,kohsi) yang merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan usaha bersama.
  2. Perseroan Komanditer  adalah suatu perseroan antara dua orang atau lebih yang mempunyai tanggung jawab secara penuh secara tanggung-renteng dengan satu orang atau lebih yang memasukkan uang dan hanya turut bertanggung jawab sebanyak modal yang dimasukkan.
  3. Firma adalah perseroan untuk menjalankan perusahanan di bawah satu nama, dimana anggotanya langsung dan sendiri –sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.
  4. Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT ini serta peraturan pelaksanaannya.
F.     Pengertian bursa dagang, makelar, Ekspeditur dan komisioner

1.      Bursa dagang adalah pertemuan pedagang dari orang-orang yang berhubungan dengan perdagangan.
2.      Makelar adalah pedagang perantara yag diangkat oleh presiden atau pejabat negara yang menyelenggarakan perusahaann perantara untuk melakukan transaksi perdagangan juak beli surat-surat berharga dan penjaminan serta, perutangan uang, dan lainya atas nama orang lain dengan menerima upah ( Pasal 62 KUHD jo. Pasal 64 KUHD)
3.      Ekspeditur adalah orang-orang yang menjalankan perusahaan pengangkutan dengan menyuruh orang lain untuk mengangkut barang-barang lain, baik melalui daratan, udara, maupun lautan dan perairan.
4.      Komisioner adalah orang yang melakukan perusahaan dengan membuat perjanjian atas nama sendiri  atau atas nama firmanya atas perintah dan perhitungan orang lain dengan menerima upah.

G.    Pengertian dan macam-macam surat berharga
Surat berharga adalah suatu hak yang melekat pada surat itu. Artinya hak itu tidak ada kalau tidak diwujudkan dalam bentuk surat. Sedangkan surat yang mempunyai harga mencakup semua surat surat berharga.

Ada beberapa surat berharga menurut KUHD yakni wesel (Pasal 100 KUHD), cek ( Pasal 178 KUHD),  Aksep ( Pasal 174 KUHD ), Promes ( Pasal 229i KUHD ), serta kwitansi ( Pasal 229e KUHD ).
Sumber :