A. Pengertian hukum dagang
Hukum dagang atau perdagangan adalah
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara
kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan. Hukum dagang
juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur
segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan
dengan peredaran barang-barang atau dengan kata lain semua perbuatan
manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.
B. Sumber-sumber hukum dagang
Berikut ini adalah beberapa sumber-sumber hukum dagang:
- Kitab
Undang-Undang Hukum dagang ( Wetboek van Koophandel ).
- Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ).
- Undang-Undang
khusus lainnya, antara lain Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang
Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan, dan lain-lain.
- Perjanjian.
- Hukum
kebiasaan.
- Yurisprudensi.
- Doktrin
Hukum
C. Sistematika Hukum Dagang
Pada
awalnya, KUHD terdiri atas 3 buku, kemudian dipisah dan sekarang tinggal dua
buku. Buku I KUHD mengatur tentang “ perdagangan pada umumnya” meliputi
pembukuan, macam-macam perseroan dan badan usaha, bursa perniagaan, makelar,
dan kasir;komisioner, juru kirim, tukang pedati, juragan kapal di perairan
sungai, surat-surat berharga, cek, promes, dan kwitansi, reklame atau
penungtutan kembali dalam keadan pailit; pertanggung jawaban pada umumnya,
serta macam-macam pertanggungan.
Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur dalam buku II KUHD antara lain meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha kapal;kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.
Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur dalam buku II KUHD antara lain meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha kapal;kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.
D. Kewajiban pembukuan
Menurut Pasal 6 Ayat (1) KUHD
disebutkan bahwa setiap orang yang mempunyai suatu perusahaan diharuskan
mengadakan pencatatan dari kekayaan dan harta benda perusahaannya. Ia
diwajibkan pula dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari
tiap-tiap tahunnya, memuat dan menandatangani dengan tangan sendiri, akan
sebuah neraca tersusun sesuai dengan kedudukan perusahaan itu ( Pasal 6 ayat
(2) KUHD).
E. Beberapa macam persekutuan dagang
Berikut ini adalah beberapa macam persekutuan dagang
Berikut ini adalah beberapa macam persekutuan dagang
- Mastschap
(rekanan), ialah perserikatan (persekutuan,kohsi) yang merupakan suatu
persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang diperoleh dengan usaha bersama.
- Perseroan
Komanditer adalah suatu perseroan antara dua orang atau lebih yang
mempunyai tanggung jawab secara penuh secara tanggung-renteng dengan satu
orang atau lebih yang memasukkan uang dan hanya turut bertanggung jawab
sebanyak modal yang dimasukkan.
- Firma
adalah perseroan untuk menjalankan perusahanan di bawah satu nama, dimana
anggotanya langsung dan sendiri –sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
kepada pihak ketiga.
- Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam UUPT ini serta peraturan pelaksanaannya.
F. Pengertian bursa dagang, makelar,
Ekspeditur dan komisioner
1.
Bursa
dagang adalah
pertemuan pedagang dari orang-orang yang berhubungan dengan perdagangan.
2.
Makelar
adalah pedagang
perantara yag diangkat oleh presiden atau pejabat negara yang menyelenggarakan
perusahaann perantara untuk melakukan transaksi perdagangan juak beli surat-surat
berharga dan penjaminan serta, perutangan uang, dan lainya atas nama orang lain
dengan menerima upah ( Pasal 62 KUHD jo. Pasal 64 KUHD)
3.
Ekspeditur
adalah orang-orang
yang menjalankan perusahaan pengangkutan dengan menyuruh orang lain untuk
mengangkut barang-barang lain, baik melalui daratan, udara, maupun lautan dan
perairan.
4.
Komisioner
adalah orang yang melakukan
perusahaan dengan membuat perjanjian atas nama sendiri atau atas nama
firmanya atas perintah dan perhitungan orang lain dengan menerima upah.
G. Pengertian dan macam-macam surat
berharga
Surat
berharga adalah suatu hak yang melekat pada surat itu. Artinya hak itu tidak
ada kalau tidak diwujudkan dalam bentuk surat. Sedangkan surat yang mempunyai
harga mencakup semua surat surat berharga.
Ada beberapa surat berharga menurut KUHD yakni wesel (Pasal 100 KUHD), cek ( Pasal 178 KUHD), Aksep ( Pasal 174 KUHD ), Promes ( Pasal 229i KUHD ), serta kwitansi ( Pasal 229e KUHD ).
Ada beberapa surat berharga menurut KUHD yakni wesel (Pasal 100 KUHD), cek ( Pasal 178 KUHD), Aksep ( Pasal 174 KUHD ), Promes ( Pasal 229i KUHD ), serta kwitansi ( Pasal 229e KUHD ).
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar